Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 1985 Tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat - Syarat Bagi Alat - Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
1/10
-
+
1/10