Kebijakan dan ketentuan tarif pelayanan kemetrologian Kabupaten Banyumas.
*Catatan : Apabila setelah dilakukan pengujian diluar batas toleransi dan perlu dilakukan perbaikan, biaya yang timbul atas perbaikan melalui reparasi / pihak ke 3 bukan merupakan bagian dari Unit Metrologi Legal Kabupaten Banyumas, DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN.