Informasi Retribusi

DAFTAR TARIF TERA / TERA ULANG

Kebijakan dan ketentuan tarif pelayanan kemetrologian Kabupaten Banyumas.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai Januari 2024 Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak dipungut Retribusi (GRATIS)."

*Catatan : Apabila setelah dilakukan pengujian diluar batas toleransi dan perlu dilakukan perbaikan, biaya yang timbul atas perbaikan melalui reparasi / pihak ke 3 bukan merupakan bagian dari Unit Metrologi Legal Kabupaten Banyumas, DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN.